SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI WEBSITE SMP NEGERI 1 CIDAHU
Admin
Admin
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 1 Cidahu

 

Persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 1 Cidahu

 


A.        Persyaratan umum

Calon murid baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

1.    Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2.    Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat

3.    Menyerahkan berkas fisik sbb;

1)    Fc Ijasah/SKL

2)    Fc Akta Kelahiran

3)    Fc Kartu Keluarga

4)    KTP orang Tua

5)    Surat Pernyataan


B.         Persyaratan Khusus

1.       Jalur Domisili

a.         Calon Murid harus memiliki KARTU KELUARGA yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru

b.         Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

c.          Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid :

1)        meninggal dunia;

2)        bercerai; atau

3)        kondisi lain yang sesuai ketentuan, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

d.         Jik orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang

e.         Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat KETERANGAN DOMISILI

f.           Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : 1) bencana alam; dan/atau 2) bencana sosial

 

2.       Jalur Afirmasi

a.       Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;

b.       Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau

c.       Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d.       Bagi calon murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:

1)         surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

2)         surat keterangan dari psikolog; dan/atau

3) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

3.       Jalur Prestasi

a.    Prestasi Akademik

1)   Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik

2)     Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi, terdiri dari: 1) sains; 2) teknologi; 3) riset; dan/atau 4) inovasi.

b.    Prestasi Non-Akademik

1) seni budaya; dan/atau

2) olahraga

 

4.       Jalur Mutasi

a.    surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan

b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

c.     Bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki :

1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan

2) kartu keluarga.

 

 

 

Berbagi