Persyaratan Sistem Penerimaan Murid
Baru (SPMB) SMP Negeri 1 Cidahu
A.
Persyaratan umum
Calon murid baru kelas 7
(tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
1. Berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat
3. Menyerahkan
berkas fisik sbb;
1) Fc
Ijasah/SKL
2) Fc
Akta Kelahiran
3) Fc
Kartu Keluarga
4) KTP
orang Tua
5) Surat Pernyataan
B.
Persyaratan Khusus
1.
Jalur Domisili
a.
Calon Murid harus memiliki KARTU KELUARGA
yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
penerimaan Murid baru
b.
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum
pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada
rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga
sebelumnya.
c.
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid
sebagaimana dimaksud terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan
jika orang tua/wali calon Murid :
1)
meninggal dunia;
2)
bercerai; atau
3)
kondisi lain yang sesuai ketentuan, sebelum
tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
d.
Jik orang tua/wali calon Murid yang meninggal
dunia sebagaimana dimaksud atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau
akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
e.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud
tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti
dengan surat KETERANGAN DOMISILI
f.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi :
1) bencana alam; dan/atau 2) bencana sosial
2.
Jalur Afirmasi
a.
Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang
diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
b.
Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang
diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
c.
Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga
tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
d.
Bagi calon murid Penyandang Disabilitas
dibuktikan dengan:
1)
surat keterangan dari dokter dan/atau dokter
spesialis;
2)
surat keterangan dari psikolog; dan/atau
3) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
3.
Jalur Prestasi
a.
Prestasi Akademik
1) Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima)
semester terakhir yang terdata pada Dapodik
2) Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari
kompetisi di bidang riset dan inovasi, terdiri dari: 1) sains; 2) teknologi; 3)
riset; dan/atau 4) inovasi.
b.
Prestasi Non-Akademik
1) seni budaya; dan/atau
2) olahraga
4.
Jalur Mutasi
a.
surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan
yang mempekerjakan; dan
b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali
dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
c.
Bagi calon Murid yang berasal dari anak guru
harus memiliki :
1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
2) kartu keluarga.