Konsep "Merdeka Belajar" merupakan salah satu kebijakan pendidikan yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada guru dan siswa dalam proses belajar mengajar, sehingga mereka dapat mengembangkan potensi dan kreativitasnya secara maksimal ¹.
Dalam perspektif teori belajar humanistik, konsep "Merdeka Belajar" dapat diartikan sebagai kebebasan untuk belajar dan mengembangkan diri secara mandiri. Teori ini menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak manusia secara kodrati untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman ².
Kebijakan "Merdeka Belajar" juga didasarkan pada hasil Programme for International Student Assessment (PISA) yang menunjukkan bahwa 70% siswa berusia 15 tahun di Indonesia belum mencapai kemampuan membaca, memahami, dan menerapkan pengetahuan yang memadai ³. Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan mempersiapkan siswa untuk menghadapi tantangan global.
Dalam implementasinya, kebijakan "Merdeka Belajar" memiliki beberapa prinsip, antara lain:
- *Kebebasan Belajar*: memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih materi dan metode belajar yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- *Pengembangan Kompetensi*: fokus pada pengembangan kompetensi dan karakter siswa, bukan hanya pada pengetahuan akademis.
- *Pengakuan terhadap Keragaman*: mengakui dan menghargai keragaman latar belakang, minat, dan bakat siswa.
Dengan demikian, kebijakan "Merdeka Belajar" diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan mempersiapkan siswa untuk menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berakhlak baik ¹.